Korupsi di Indonesia memang sudah menjamur.Bahkan
Indonesia termasuk negara yang angka korupsinya tertinggi
didunia.Berbagai urusan politik di Indonesia,hampir semua berhubungan
dengan korupsi.
Faktor penyebabnya korupsi yaitu :
Faktor penyebabnya korupsi yaitu :
- Peninggalan pemerintahan kolonial
- Kemiskinan dan ketidaksamaan
- Gaji yang rendah
- Presepsi yang populer
- Pengaturan yang bertele-tele
- Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya
- Lemahnya moral, mental, dan agama seseorang
- Bertambahnya jumlah pegawai negeri dengan cepat
Dari tahun ke tahun tingkat korupsi di Indonesia bisa
dikatakan naik turun.Berdasarkan penelitian Investigasi Indonesia Corruption
Watch (ICW),tahun 2010 Indonesia mencapai kerugian Rp 2,1trilyun.Tahun
2011,Indonesia mencapai kerugian lebih dari Rp 10trilyun akibat adanya kasus
bank century.Tahun 2012, di Indonesia mencapai kerugian Rp 113,8 Milyar.Tahun
2013,Indonesia mencapai kerugian Rp 7,4 trilyun.
Ciri-ciri korupsi :
- Melibatkan satu orang atau lebih
- Bersifat rahasia dan tidak ada orang yang mengetahuinya, karena jika diketahui oleh orang lain akan terkena sanksi
- Korupsi didasari atas kepentingan pribadi untuk berfoya-foya
Retorika anti korupsi di Indonesia tidak cukup untuk
menghapus korupsi di Indonesia.Sudah berbagai cara dan berbagai Undang-Undang
yang telah di tetapkan pemerintah pun masih belum bisa menghapus
korupsi.Undang-undang yang di buat oleh pemerintahpun akan terasa percuma jika
tidak dibarengi dengan kesungguhan dari warganya.Politik hukumpun tidak
cukup,apabila tidak di recovery oleh para eksekutor atau pelaku hukum.
Dimensi politik hukum “kebijakan pemberlakuan”
atau “enactment policy”,merupakan kebijakan pemberlakuan yang sangat
dominan di negara berkembang.Dan konsep perundang-undangan dimensi yang
seperti ini dominan terjadi di Indonesia,yang dimana dimensi ini sangat membuka
kesempatan untuk para pelaku korupsi melalui kelemahan perundang-undangan.
Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi hasil analisis Hikmahanto Juwana,
seperti Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal,
Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU
Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi,
UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU
Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UU bidang ekonomi
lainnya.Hampir semua peraturan ini perundang-undangan ini merupakan
perundang-undangan yang memiliki dimensi “kebijakan pemberlakuan” dan
memberikan ruang yang luas untuk melakukan korupsi.
Namun masih ada cara lain untuk mencegah korupsi sejak
dini,caranya sebagai berikut :
1. Pencegahan korupsi di lingkungan keluarga
- Orang tua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dari tindakan korupsi. Komitmen menjauhkan diri dari tindakan itu harus dikembangkan pula kepada anggota keluarga yang lain dengan menanamkan sebuah komitmen bahwa korupsi adalah penyakit kehidupan.
- Pendidikan dan pembiasaan keluarga sejak kecil dengan memperkenalkan sifat jujur dalam segala hal, seperti membeli sesuatu.
- Memberikan pengenalan dan pemahaman kepada seluruh anggota keluarga tentang korupsi.
2.Pencegahan korupsi di lingkungan
masyarakat
- Sosialisasi, kampanye, dan seminar kepada masyarakat tentang apa itu korupsi dan pencegahannya.
- Mengajak masyarakat untuk bertindak anti korupsi
- Melakukan ibadah, karena ibadah dapat melatih moral guna pencegahan korupsi
3.Pencegahan korupsi di
lingkungan sekolah
- Memperdalam pendidikan moral,mental dan agama di sekolah. Karena salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah lemahnya moral dan mental seseorang.
- Pengenalan dan apresiasi pada figur yang sukses. Bahwa sukses dapat diraih dengan ilmu,kerja keras dan integritas. Kebalikan dengan koruptor yang menghancurkan integritas.
- Melatih kejujuran siswa, dengan membuat kantin yang bernama “Kantin Kejujuran”, yang berfungsi untuk melatih kejujuran para siswa. Di kantin kejujuran siswa dapat memilih makanan yang disukai, lalu membayar sesuai jumlah makanan yang diambil dan mengambil kembalian sendiri.
- Memberikan materi pendidikan anti korupsi bagi siswa. Yang berfungsi agar siswa mengetahui dampak yang paling besar dari korupsi, ciri-ciri korupsi dan sebab-sebabnya.
- Membuat program pemantauan sekolah-sekolah dan penyuluhan kepada murid-murid sekolah.
Pencegahan korupsi harus ditanamkan sejak dini.Agar
generasi selanjutnya tidak menjadi generasi koruptor dan bisa memajukan
Indonesia di mata dunia.
0 komentar:
Posting Komentar